Skip to main content

Posts

Showing posts from July, 2015

Jam Nyala

Jam Nyala (JN) adalah rasio dari pemakaian kWh dalam satu bulan dibagi dengan daya (kVA) tersambung. Jam Nyala merupakan parameter untuk menentukan seberapa besar daya yang tersalurkan pada pelanggan tersebut untuk berbagai daya. Dengan jam nyala kita akan menentukan apakah pelanggan tersebut besar atau kecil pemakaiaannya. Rumus sebagai berikut :

Rayon Air Molek

PT PLN (Persero) Wilayah Riau Dan Kepulauan Riau yang memiliki 4 kantor Area, terdiri dari Area Pekanbaru, Area Dumai, Area Tanjung Pinang dan Area Rengat. PT PLN WRKR bertanggung jawab di wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Area Rengat merupakan Area termuda yang memiliki 5 (lima) Rayon, Rayon Rengat Kota, Rayon Teluk Kuantan, Rayon Kuala Enok, Rayon Tembilahan dan Rayon Air Molek. Adapun cakupan kabupaten yang masih dalam lingkungan kerja Area Rengat adalah Kabupaten Inhu, Kabupaten Inhil dan Kabupaten Kuantan Singingi. Sedikit bercerita pengalaman pribadi, Rayon Air Molek merupakan penempatan saya yang pertama setelah bergabung menjadi keluarga PLN.

Kepdir dan SPLN

Berikut Kepdir, SPLN yang penulis miliki. TRAFO SPLN 8-1_1991Transfomator Tenaga (Umum) SPLN 8-2_1991Transformator Tenaga (Kenaikan Suhu) SPLN 8-3_1991Transformator Tenaga ( Tingkat Isolasi & Uji Dielektrik) SPLN 8-3-1_1991Transfomator Tenaga (Tingkat Isolasi & Uji Dielektrik) SPLN 8-4_1991Transformator Tenaga ( Sadapan & Hubungan ) SPLN 8-5_1991Transformator Tenaga ( Kemampuan menahan Hub. Singkat) SPLN D3.002-1: 2007 Spesifikasi Transformator Distribusi Bagian 1 Diklat Kontruksi Kriteria Desain enjineering Konstruksi Jaringan Distribusi Standar Konstruksi Sambungan Tenaga Listrik Standar Konstruksi Jaringan Teggangan Rendah Tenaga Listrik Standar Konstruksi Gardu Distribusi dan Gardu Hubung Tenaga Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik Tegangan Rendah SPLN 56-11993           Sambungan Tenaga Listrik Tegangan Rendah SPLN 1:1995               Tegangan Tegangan Standar Transaksi Energi Kepdir 217-1.K/DIR/2005   Pedoman