Skip to main content

Posts

Showing posts with the label susut

Mengenal P2TL

 Apa itu P2TL?  P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan teknis dan/atau hukum dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pemakai Tenaga Listrik dari PLN. Dasar Hukum  Peraturan direksi PT. PLN (PERSERO) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Jenis Pelanggaran Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu Pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi; Pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya; Pelanggaran Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi; Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan. Sumber  pln

Formula Jogja

Jika anda termasuk orang yang menghitung susut di PLN, maka anda pernah dengar "formula jogja". Salah satu pendekatan untuk mendapatkan nilai susut teknis dan susut non teknis secara cepat. Kita akan kesulitan menghitung nilai susut secara real, tetapi dengan beberapa pendekatan dan asumsi yang ada kita akan mendapatkan nilai susut.  Lebih baik mendapatkan suatu nilai dengan beberapa pendekatan daripada tidak ada sama sekali Penulis tidak mengetahui mengapa formula ini dinamakan formula jogja. Rumor yang beredar bahwa formula ini digunakan pertama kali  di Jogja. (it's not important) Ditulisan ini akan dibahas menjadi 4 bagian Bagian I Menjelaskan inputan kwh produksi dan kwh jual Bagian II Menjelaskan hasil perhitungan susut teknis dan non teknis Bagian III Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan susut Bagian IV Menjelaskan perhitungan untuk mendapatkan nilai

Penyusunan Laporan Energi SK DIR 217 : Definisi

Definisi Susut Energi jumlah energi dalam kWh yang hilang/menyusut terjadi karena sebab -sebab teknik maupun non teknik pada waktu penyediaan dan penyaluran energi. Susut Teknik  susut yang terjadi karena alasan teknik dimana energi menyusut berubah menjadi panas pada JTT, GI, JTM, GD, JTR, SR dan APP. Susut Non Teknik  selisih antara susut energi dengan susut teknik. Susut Transmisi  susut teknik yang terjadi pada jaringan transmisi, yang meliput susut pada Jaringan Tegangan Tinggi (JTT) dan pada Gardu Induk (GI) . Susut Distribusi susut teknik dan non teknik yang terjadi pada jaringan distribusi yang meliputi susut pada Jaringan Distribusi Tegangan Tinggi (JDTT), Jaringan TeganganMenengah (JTM), Gardu Distribusi (GD), Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) serta Alat Pembatas & Pengukur (APP) pada pelanggan TT, TM dan TR. Susut TT susut teknik dan non teknik yang terjadi pada sisi TT, yang merupakan penjumlahan susut pada JTT, GI dan

Root Cause Analysis : Overview

"Dalam dunia kesehatan, terdapat perbedaan antara menghilangkan gejala sakit atau menyembuhkan penyakit tersebut. Jika seseorang mengalami patah kaki, kita dapat menghilangkan gejala(rasa sakit) yang timbul dengan obat penenang walaupun kaki yang patah tidak akan sembuh." Apa yang kita harus hadapi untuk menghadapi sebuah masalah? Menghilangkan gejala masalah tersebut atau mencari sumber masalah dan menyelesaikannya. RCA (Root Caus Analysis) adalah tools untuk membantu mencari sumber yang menyebabkan masalah yang terjadi. Tools ini membantu mencari sumber masalah tahap demi tahapan sehingga kita mendapatkan : Menentukan masalah apa yang terjadi Menentukan mengapa masalah tersebut terjadi Mencari cara bagaimana mengurangi sumber masalah dapat terjadi Dengan asumsi bahwa antara sistem kelistrikan dan susut tidak berhubungan langsung. Jika kita melakukan sebuah suatu kegiatan akan berefek terhadap kegiatan lainnya. Dengan melacak kembali aksi tersebut, kit

Histori Meter Pra Bayar (MPB) : How to make it

Overview Kita sudah pernah (bahkan sering) melihat histori dari pemakaian pelanggan pasca bayar. Dengan menggunakan histori pasca bayar kita dapat melihat pemakaian dari tiap pelanggan, jika pemakaiannya yang menurun, pelanggan tersebut dapat dijadikan TO untuk pemeriksaan. Tetapi bagaimana dengan pelanggan pra bayar? Apakah kita dapat melihat jumlah pembelian pulsanya tiap bulan? Bisa kah kita mendapatkan besar penurunan pembelian pulsanya? Penurunan pembelian pulsa secara signifikan tentunya sangat mencurigakan. Apalagi kita sudah mengetahui pelanggan prabayar tidak setiap bulan di awasi. Sudah ada beberapa temuan dengan menggunakan histori prabayar, dari kwh meter rusak sampai pelanggaran P2 dan P3. Dan dengan adanya histori prabayar, saya percaya akan memudahkan pembuatan TO P2TL. Gambar 1. Sample Histori Prabayar Gambar di atas menunjukkan jumlah pembelian pulsa/tokem (kWh) dari tiap pelanggan per bulan. Data yang dibutuhkan DIL PELANGGAN terupdate

DLPD P2TL

DLPD , Daftar peLanggan Perlu Diperhatikan DLPD adalah sebuah list yang berisikan id pelanggan dengan sebab tertentu sehingga harus diperhatikan. DLPD berfungsi sebagai acuan daftar pelanggan yang akan diperiksa guna meningkatkan hasil pemeriksaan. DLPD sudah diberikan oleh AP2T, selain dari AP2T, DLPD juga dapat dibentuk sendiri. Yaaa setiap DLPD tentunya mempunyai alasan agar pelanggan tersebut perlu diperhatikan. Berikut DLPD yang ada di Rayon Air Molek

Kode-kode Listrik Prabayar

Listrik prabayar dapat digunakan dengan cara mengisi terlebih dahulu pulsa/token. Selain itu, LPB (litrik prabayar) dapat juga untuk mengukur tegangan dan arus yang sedang mengalir. Dengan menekan kode-kode tertentu kita bisa mendapatkan besar tegangan, sisa kredit, daya sesaat dll. Pada umumnya di LPB menggunakan kode yang sama seperti (tekan enter setelah kode tersebut) 37 enter untuk sisa kWh, dan 41 enter untuk tegangan Berikut kode dan fungsi dari 00 sampai 99

Jam Nyala

Jam Nyala (JN) adalah rasio dari pemakaian kWh dalam satu bulan dibagi dengan daya (kVA) tersambung. Jam Nyala merupakan parameter untuk menentukan seberapa besar daya yang tersalurkan pada pelanggan tersebut untuk berbagai daya. Dengan jam nyala kita akan menentukan apakah pelanggan tersebut besar atau kecil pemakaiaannya. Rumus sebagai berikut :

P2TL : Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik

Berdasarkan SK DIR 1486 : terdapat empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik Pelanggaran Golongan Pertama (P 1) Pelanggaran yang mempengaruhi batas daya Pelanggaran Golongan Kedua (P 2) Pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi Pelanggaran Golongan Ketiga (P 3) Pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi Pelanggaran Golongan Keempat (P 4) Pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan

Transaksi Energi Beli

Secara garis besar transaksi energi listrik dibagi menjadi dua unsut yaitu Unsur transaksi energi beli Unsur transaksi energi jual Dalam melakukan perhitungan besar jumlah energi yang masuk sebagai transaksi energi beli maka PLN menggunakan Kepdir 217.1-K/DIR/2005 sebagai pedoman transaksi dan pedoman. Sebelum berlakunya kepdir tersebut, PLN menggunakan Kepdir . No 018.K/DIR/2004 sebagai pedoman. Berikut tabel perbedaan antara kedua pedoman tersebut Perbedaan Kepdir 018.K dengan 217.K Kepdir 018.1-K/DIR/2004 Kepdir 217.1-K/DIR/2005 kWh Siap Jual = Total kWh Terima – kWh kirim ke unit lain kWh Siap Jual = kWh Siap Salur – kWh PSSD KWh PSSD = kWh PSGD + Io. KWh PSSD = kWh PSGD Susut kWh = kWh Siap Jual – kWh Jual – kWh PSSD. Susut kWh =   kWh Siap Jual – kWh Jual – kWh Kirim ke Unit lain. Susut % = kWh Susut / kWh Siap Jual +PSSD x 100 Susut % = kWh Susut / k

SUSUT TEKNIS

Berdasarkan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No: 217-1.K/DIR/2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Neraca Energi (Kwh), Susut Teknik adalah susut yang terjadi karena alasan teknik dimana energi menyusut berubah menjadi panas pada JTT, GI, JTM, GD, JTR, SR, dan APP.

DEFINISI SUSUT

Susut (losses) menurut SK Menkeu Nomor : 431/KMK.06/2002, mendefinisikan bahwa : “Susut (losses) adalah sejumlah energi yang hilang dalam proses pengaliran energi listrik mulai dari Gardu Induk sampai dengan konsumen. Apabila tidak terdapat gardu induk, susut (losses) dimulai dari gardu distribusi sampai dengan konsumen”. Menurut Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No.217-1.K/DIR/2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Neraca Energi (Kwh), "Jenis susut (losses) energi listrik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :