Fungsi Pengawasan Kredit (FPK) adalah fungsi yang melakukan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengendalian dalam kegiatan pemutusan sementara, penyambungan kembali, pemutusan rampung bagi pelanggan yang terlambat membayar piutang pelanggan dan menyelesaikan penghapusan piutang ragu ragu. 11 TUGAS POKOK : Merencanakan pemutusan sementara, penyambungan kembali dan pemutusan rampung. Merencanakan penghapusan piutang ragu ragu. Menerima segi pemberitahuan FPN.
Menulis itu mengikat ilmu