Apa itu P2TL? P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan teknis dan/atau hukum dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pemakai Tenaga Listrik dari PLN. Dasar Hukum Peraturan direksi PT. PLN (PERSERO) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Jenis Pelanggaran Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu Pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi; Pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya; Pelanggaran Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi; Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan. Sumber pln
Menulis itu mengikat ilmu