Skip to main content

Posts

Showing posts with the label transaksi energi

Mengenal P2TL

 Apa itu P2TL?  P2TL adalah rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan teknis dan/atau hukum dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pemakai Tenaga Listrik dari PLN. Dasar Hukum  Peraturan direksi PT. PLN (PERSERO) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Jenis Pelanggaran Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu Pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi; Pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya; Pelanggaran Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi; Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan. Sumber  pln

Prabayar vs Pascabayar

 Siapa lebih baik antara keduanya. PLN merupakan salah satu perusahaan yang menjual listrik kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tergantung dari tujuan penggunaan listrik dan daya yang tersambung.   Selain dari tujuan penggunaan dan daya tersambung, salah satu produk PLN terdiri dari pra bayar dan pasca bayar. Dan sebagai pelanggan tentunya ingin mengetahui perbedaan antara Prabayar dan Pascabayar. Apa perbedaan Pasca Bayar dan Pra Bayar? Listrik Pasca Bayar secara sederhana dapat dikatakan sebagai fasilitas penggunaan listrik dari PLN dan setelah digunakan listrik tersebut maka tagihannya akan diminta kepada pelanggan. LPB (Listrik Pra Bayar) berbeda pada metode pembayaran yaitu pelanggan harus membeli listrik (kwh) yang akan digunakan terlebih dahulu sebelum digunakan. Apa yang anda bayar dalam tagihan listrik Rupiah Tenaga Listrik TDL tergantung tarif daya pelanggan Rupiah PPJ Persentase PPJ tergantung dari Pemda setempat.  Rupiah Pajak P

Transaksi Energi Beli

Secara garis besar transaksi energi listrik dibagi menjadi dua unsut yaitu Unsur transaksi energi beli Unsur transaksi energi jual Dalam melakukan perhitungan besar jumlah energi yang masuk sebagai transaksi energi beli maka PLN menggunakan Kepdir 217.1-K/DIR/2005 sebagai pedoman transaksi dan pedoman. Sebelum berlakunya kepdir tersebut, PLN menggunakan Kepdir . No 018.K/DIR/2004 sebagai pedoman. Berikut tabel perbedaan antara kedua pedoman tersebut Perbedaan Kepdir 018.K dengan 217.K Kepdir 018.1-K/DIR/2004 Kepdir 217.1-K/DIR/2005 kWh Siap Jual = Total kWh Terima – kWh kirim ke unit lain kWh Siap Jual = kWh Siap Salur – kWh PSSD KWh PSSD = kWh PSGD + Io. KWh PSSD = kWh PSGD Susut kWh = kWh Siap Jual – kWh Jual – kWh PSSD. Susut kWh =   kWh Siap Jual – kWh Jual – kWh Kirim ke Unit lain. Susut % = kWh Susut / kWh Siap Jual +PSSD x 100 Susut % = kWh Susut / k

Tarif Dasar Listrik : Pembagian Golongan

Tarif dasar listrik  atau biasa disingkat TDL, adalah tarif yang ditentukan oleh pemerintah untuk para pelanggan  PLN .  Pemerintah mengatur harga listrik yang dijual oleh PLN Dengan adanya naik dan turunnya bahan bakar, nilai tukar rupiah dan inflasi bulanan, maka biaya pokok penjualan untuk listrik juga akan menaik dan turun. Dengan adanya perbedaan tujuan penggunaan listrik maka PLN membagi pelanggan PLN menjadi beberapa golongan: Keperluan Pelayanan Sosial (S) Keperluan Rumah Tangga (R) Keperluan Bisnis (B) Keperluan Industri (I) Keperluan Kantor Pemerintahan dan Penerangan Jalan Umum (P) Keperluan Traksi pada tegangan menengah (T) seperti PT Kereta Api Indonesia Keperluan penjualan Curah ( bulk)  pada tegangan menengah (C) seperti Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Keperluan Layanan Khusus pada tegangan rendah (L) diperlukan untuk pengguna listrik yang memerlukan kualitas khusus Tarif dasar