Susut (losses) menurut SK Menkeu Nomor : 431/KMK.06/2002, mendefinisikan bahwa : “Susut (losses) adalah sejumlah energi yang hilang dalam proses pengaliran energi listrik mulai dari Gardu Induk sampai dengan konsumen. Apabila tidak terdapat gardu induk, susut (losses) dimulai dari gardu distribusi sampai dengan konsumen”. Menurut Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No.217-1.K/DIR/2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Neraca Energi (Kwh), "Jenis susut (losses) energi listrik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Menulis itu mengikat ilmu