Skip to main content

DEFINISI SUSUT

Susut (losses) menurut SK Menkeu Nomor : 431/KMK.06/2002, mendefinisikan bahwa :
“Susut (losses) adalah sejumlah energi yang hilang dalam proses pengaliran energi listrik mulai dari Gardu Induk sampai dengan konsumen. Apabila tidak terdapat gardu induk, susut (losses) dimulai dari gardu distribusi sampai dengan konsumen”.

Menurut Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No.217-1.K/DIR/2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Neraca Energi (Kwh),
"Jenis susut (losses) energi listrik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :



  1. Berdasarkan sifatnya, Susut teknis dan non teknis 
  2. Berdasarkan tempat terjadinya, Susut transmisi dan susut distribusi”.

 Susut dapat diperinci sebagai berikut
a. Susut Energi, adalah jumlah energi kwh yang hilang atau menyusut terjadi karena sebab-sebab teknik maupun non teknik pada waktu penyediaan dan penyaluran energi.
b. Susut Teknik, adalah susut yang terjadi karena alasan tenik dimana energi menyusut berubah menjadi panas pada JTT, GI, JTM, GD, JTR, SR, dan APP.
c. Susut Non Teknik, adalah selisih antara susut energi dan susut teknik.
d. Susut Tansmisi, adalah susut teknik yang terjadi pada jaringan transmisi, yang meliputi susut pada Jaringan Tegangan Tinggi (JTT) dan pada Gardu Induk (GI).
e. Susut Distribusi, adalah susut teknik dan non teknik yang terjadi pada jaringan distribusi yang meliputi susut pada Jaringan Tengah Menengah (JTM), Gardu Distribusi (GD), Jaringan Tenaga Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) serta Alat Pembatas dan Pengukur (APP) pada pelanggan TT, TM dan TR. Bila terdapat Jaringan Tegangan Tinggi yang berfungsi sebagai jaringan distribusi maka susut jaringan ini dimasukkan sebagai Susut Distribusi.

f. Susut TT, adalah susut teknik dan non teknik yang terjadi pada sisi TT, yang merupakan penjumlahan susut pada JTT, GI, dan APP TT.
g. Susut TM, adalah susut teknik dan non teknik yang terjadi pada sisi TM, yang merupakan penjumlahan susut pada JTM, GD, dan APP TM.
h. Susut TR, adalah susut teknik dan non teknik yang terjadi pada sisi TR, yang merupakan penjumlahan susut pada JTR, SR dan APP TR.
i. Susut Jaringan, adalah jumlah energi dalam kwh yang hilang pada jaringan transmisi dan distribusi, atau merupakan penjumlahan antara Susut Transmisi dan Susut Distribusi.


Comments

  1. Kepdir 300.K/DIR/2009 Ketentuan ..mohon di share(berhubung ada kendala di unit:token yg pellnggan regis pada kwh langsung muncul nol/token langsung hilang)merek kwh itron yg 3 fas..tks

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Jam Nyala

Jam Nyala (JN) adalah rasio dari pemakaian kWh dalam satu bulan dibagi dengan daya (kVA) tersambung. Jam Nyala merupakan parameter untuk menentukan seberapa besar daya yang tersalurkan pada pelanggan tersebut untuk berbagai daya. Dengan jam nyala kita akan menentukan apakah pelanggan tersebut besar atau kecil pemakaiaannya. Rumus sebagai berikut :

Kode-kode Listrik Prabayar

Listrik prabayar dapat digunakan dengan cara mengisi terlebih dahulu pulsa/token. Selain itu, LPB (litrik prabayar) dapat juga untuk mengukur tegangan dan arus yang sedang mengalir. Dengan menekan kode-kode tertentu kita bisa mendapatkan besar tegangan, sisa kredit, daya sesaat dll. Pada umumnya di LPB menggunakan kode yang sama seperti (tekan enter setelah kode tersebut) 37 enter untuk sisa kWh, dan 41 enter untuk tegangan Berikut kode dan fungsi dari 00 sampai 99

DLPD P2TL

DLPD , Daftar peLanggan Perlu Diperhatikan DLPD adalah sebuah list yang berisikan id pelanggan dengan sebab tertentu sehingga harus diperhatikan. DLPD berfungsi sebagai acuan daftar pelanggan yang akan diperiksa guna meningkatkan hasil pemeriksaan. DLPD sudah diberikan oleh AP2T, selain dari AP2T, DLPD juga dapat dibentuk sendiri. Yaaa setiap DLPD tentunya mempunyai alasan agar pelanggan tersebut perlu diperhatikan. Berikut DLPD yang ada di Rayon Air Molek