Skip to main content

Posts

TUL 1994 (Tata Usaha Pelanggan)

Sesuai dengan Pedoman TUL-94, Sistem Tata Usaha Pelanggan terbagi atas 6  fungsi sebagai berikut : 1. Fungsi Pelayanan Pelanggan. 2. Fungsi Pembacaan Meter. 3. Fungsi Pembuatan Rekening Listrik. 4. Fungsi Pembukuan Pelanggan. 5. Fungsi Penagihan. 6. Fungsi Pengawasan Kredit. Untuk Formulir TUL dapat dilihat disini

Transaksi Energi Beli

Secara garis besar transaksi energi listrik dibagi menjadi dua unsut yaitu Unsur transaksi energi beli Unsur transaksi energi jual Dalam melakukan perhitungan besar jumlah energi yang masuk sebagai transaksi energi beli maka PLN menggunakan Kepdir 217.1-K/DIR/2005 sebagai pedoman transaksi dan pedoman. Sebelum berlakunya kepdir tersebut, PLN menggunakan Kepdir . No 018.K/DIR/2004 sebagai pedoman. Berikut tabel perbedaan antara kedua pedoman tersebut Perbedaan Kepdir 018.K dengan 217.K Kepdir 018.1-K/DIR/2004 Kepdir 217.1-K/DIR/2005 kWh Siap Jual = Total kWh Terima – kWh kirim ke unit lain kWh Siap Jual = kWh Siap Salur – kWh PSSD KWh PSSD = kWh PSGD + Io. KWh PSSD = kWh PSGD Susut kWh = kWh Siap Jual – kWh Jual – kWh PSSD. Susut kWh =   kWh Siap Jual – kWh Jual – kWh Kirim ke Unit lain. Susut % = kWh Susut / kWh Siap Jual +PSSD x 100 Susut % = kWh Susut / k

Tarif Dasar Listrik : Pembagian Golongan

Tarif dasar listrik  atau biasa disingkat TDL, adalah tarif yang ditentukan oleh pemerintah untuk para pelanggan  PLN .  Pemerintah mengatur harga listrik yang dijual oleh PLN Dengan adanya naik dan turunnya bahan bakar, nilai tukar rupiah dan inflasi bulanan, maka biaya pokok penjualan untuk listrik juga akan menaik dan turun. Dengan adanya perbedaan tujuan penggunaan listrik maka PLN membagi pelanggan PLN menjadi beberapa golongan: Keperluan Pelayanan Sosial (S) Keperluan Rumah Tangga (R) Keperluan Bisnis (B) Keperluan Industri (I) Keperluan Kantor Pemerintahan dan Penerangan Jalan Umum (P) Keperluan Traksi pada tegangan menengah (T) seperti PT Kereta Api Indonesia Keperluan penjualan Curah ( bulk)  pada tegangan menengah (C) seperti Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Keperluan Layanan Khusus pada tegangan rendah (L) diperlukan untuk pengguna listrik yang memerlukan kualitas khusus Tarif dasar

SUSUT TEKNIS

Berdasarkan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No: 217-1.K/DIR/2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Neraca Energi (Kwh), Susut Teknik adalah susut yang terjadi karena alasan teknik dimana energi menyusut berubah menjadi panas pada JTT, GI, JTM, GD, JTR, SR, dan APP.

DEFINISI SUSUT

Susut (losses) menurut SK Menkeu Nomor : 431/KMK.06/2002, mendefinisikan bahwa : “Susut (losses) adalah sejumlah energi yang hilang dalam proses pengaliran energi listrik mulai dari Gardu Induk sampai dengan konsumen. Apabila tidak terdapat gardu induk, susut (losses) dimulai dari gardu distribusi sampai dengan konsumen”. Menurut Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No.217-1.K/DIR/2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Neraca Energi (Kwh), "Jenis susut (losses) energi listrik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :