Skip to main content

Posts

Jam Nyala

Jam Nyala (JN) adalah rasio dari pemakaian kWh dalam satu bulan dibagi dengan daya (kVA) tersambung. Jam Nyala merupakan parameter untuk menentukan seberapa besar daya yang tersalurkan pada pelanggan tersebut untuk berbagai daya. Dengan jam nyala kita akan menentukan apakah pelanggan tersebut besar atau kecil pemakaiaannya. Rumus sebagai berikut :

Rayon Air Molek

PT PLN (Persero) Wilayah Riau Dan Kepulauan Riau yang memiliki 4 kantor Area, terdiri dari Area Pekanbaru, Area Dumai, Area Tanjung Pinang dan Area Rengat. PT PLN WRKR bertanggung jawab di wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Area Rengat merupakan Area termuda yang memiliki 5 (lima) Rayon, Rayon Rengat Kota, Rayon Teluk Kuantan, Rayon Kuala Enok, Rayon Tembilahan dan Rayon Air Molek. Adapun cakupan kabupaten yang masih dalam lingkungan kerja Area Rengat adalah Kabupaten Inhu, Kabupaten Inhil dan Kabupaten Kuantan Singingi. Sedikit bercerita pengalaman pribadi, Rayon Air Molek merupakan penempatan saya yang pertama setelah bergabung menjadi keluarga PLN.

Kepdir dan SPLN

Berikut Kepdir, SPLN yang penulis miliki. TRAFO SPLN 8-1_1991Transfomator Tenaga (Umum) SPLN 8-2_1991Transformator Tenaga (Kenaikan Suhu) SPLN 8-3_1991Transformator Tenaga ( Tingkat Isolasi & Uji Dielektrik) SPLN 8-3-1_1991Transfomator Tenaga (Tingkat Isolasi & Uji Dielektrik) SPLN 8-4_1991Transformator Tenaga ( Sadapan & Hubungan ) SPLN 8-5_1991Transformator Tenaga ( Kemampuan menahan Hub. Singkat) SPLN D3.002-1: 2007 Spesifikasi Transformator Distribusi Bagian 1 Diklat Kontruksi Kriteria Desain enjineering Konstruksi Jaringan Distribusi Standar Konstruksi Sambungan Tenaga Listrik Standar Konstruksi Jaringan Teggangan Rendah Tenaga Listrik Standar Konstruksi Gardu Distribusi dan Gardu Hubung Tenaga Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik Tegangan Rendah SPLN 56-11993           Sambungan Tenaga Listrik Tegangan Rendah SPLN 1:1995               Tegangan Tegangan Standar Transaksi Energi Kepdir 217-1.K/DIR/2005   Pedoman

P2TL : Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik

Berdasarkan SK DIR 1486 : terdapat empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik Pelanggaran Golongan Pertama (P 1) Pelanggaran yang mempengaruhi batas daya Pelanggaran Golongan Kedua (P 2) Pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi Pelanggaran Golongan Ketiga (P 3) Pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi Pelanggaran Golongan Keempat (P 4) Pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan

Formulir TUL

TUL (Tata Usaha Langganan) Sesuai dengan Pedoman TUL-94, Sistem Tata Usaha Pelanggan terbagi atas 6  fungsi sebagai berikut : 1. Fungsi Pelayanan Pelanggan. 2. Fungsi Pembacaan Meter. 3. Fungsi Pembuatan Rekening Listrik. 4. Fungsi Pembukuan Pelanggan. 5. Fungsi Penagihan. 6. Fungsi Pengawasan Kredit. TUL I-01 hingga TUL I-20 dapat dilihat di sini TUL II-01 hingga TUL II-10 dapat dilihat di  sini TUL III-01 hingga TUL II-09 dapat dilihat di  sini TUL IV-01 hingga TUL IV-07 dapat dilihat di  sini TUL V-01 hingga TUL V-12 dapat dilihat di  sini TUL VI-01 hingga TUL VI-04 dapat dilihat di  sini

Fungsi 6 : Fungsi Pengawasan Kredit

Fungsi Pengawasan Kredit (FPK) adalah fungsi yang melakukan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengendalian dalam kegiatan pemutusan sementara, penyambungan kembali, pemutusan rampung bagi pelanggan yang terlambat membayar  piutang pelanggan dan menyelesaikan penghapusan piutang ragu ragu.         11 TUGAS POKOK :                 Merencanakan  pemutusan sementara, penyambungan  kembali dan pemutusan rampung. Merencanakan penghapusan piutang ragu ragu.    Menerima segi pemberitahuan FPN.

Fungsi 5 : Fungsi Penagihan

                Fungsi Penagihan (FPN) adalah fungsi yang melakukan perencanaan, persiapan, pelaksanaan  dan  pengendalian  kegiatan pengurusan  penagihan  dan  pelayanan  pembayaran piutang pelanggan (piutang listrik dan piutang lainnya/rupa-rupa).         13 TUGAS POKOK : Merencanakan peningkatan pelayanan penagihan dan  penerimaan  pembayaran piutang pelanggan.   Menerima dan menyimpan piutang pelanggan dan daftarnya. Menyiapkan nota tagihan atas piutang pelanggan yang menjadi beban APBN/APBD/ Kedutaan/Perwakilan Negara Asing.