Fungsi Penagihan
(FPN) adalah fungsi yang melakukan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan
pengendalian kegiatan
pengurusan penagihan dan
pelayanan pembayaran piutang
pelanggan (piutang listrik dan piutang lainnya/rupa-rupa).
13 TUGAS POKOK :
- Merencanakan peningkatan pelayanan penagihan dan penerimaan pembayaran piutang pelanggan.
- Menerima dan menyimpan piutang pelanggan dan daftarnya.
- Menyiapkan nota tagihan atas piutang pelanggan yang menjadi beban APBN/APBD/ Kedutaan/Perwakilan Negara Asing.
- Mengirim piutang pelanggan serta daftarnya kepada pelaksana pelayanan penerimaan pembayaran (Bank, Koperasi, Loket PLN dsb.)
- Melaksanakan penagihan dan pelayanan penerimaan pembayaran piutang pelanggan.
- Menerima piutang pelanggan dari tempat pembayaran.
- Mengirim rekening listrik yang diperbaiki dan menerima kembali rekening listrik perbaikan.
- Memproses piutang pelanggan menjadi piutang ragu-ragu.
- Memantau dan mengawasi pelaksanaan penagihan dan pelayanan penerimaan pembayaran piutang pelanggan di tempat-tempat pembayaran secara tertib dan teratur.
- Memantau dan mengawasi rekening listrik yang harus dilunasi dan yang dilunasi serta yang belum dilunasi di tempat-tempat pembayaran.
- Melakukan pemeriksaan phisik rekening listrik yang belum dilunasi di tempat-tempat pembayaran.\
- Melakukan koordinasi dengan fungsi yang terkait.
- Membuat laporan berkala di bidangnya.
Comments
Post a Comment