Fungsi Pengawasan
Kredit (FPK) adalah fungsi yang melakukan perencanaan, persiapan, pelaksanaan,
dan pengendalian dalam kegiatan pemutusan sementara, penyambungan kembali,
pemutusan rampung bagi pelanggan yang terlambat membayar piutang pelanggan dan menyelesaikan
penghapusan piutang ragu ragu.
11 TUGAS
POKOK :
- Merencanakan pemutusan sementara, penyambungan kembali dan pemutusan rampung.
- Merencanakan penghapusan piutang ragu ragu.
- Menerima segi pemberitahuan FPN.
- Menerima Daftar Piutang Ragu-ragu dari FPN.
- Melaksanakan pemutusan sementara, penyambungan kembali dan pemutusan rampung.
- Melaksanakan penyelesaian penghapusan piutang ragu-ragu.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemutusan sementara, penyambungan kembali dan pemutusan rampung.
- Melaksanakan pengawasan terhadap Penghapusan Piutang Ragu-ragu.
- Bekerja sama dengan fungsi terkait melakukan pemeriksaan terhadap saldo rekening listrik.
- Melakukan koordinasi dengan fungsi terkait.
- Membuat laporan sesuai dibidangnya.
Comments
Post a Comment