Fungsi
Pelayanan Pelanggan (FPL) adalah fungsi yang melaksanakan pelayanan pemberian
informasi tentang tata cara, perhitungan besarnya biaya, persyaratan dan
informasi lainnya yang berhubungan
dengan penyambungan tenaga listrik
kepada calon pelanggan/pelanggan serta masyarakat umum lainnya serta
pelayanan pemberian penyambungan tenaga listrik, perubahan data yang
berhubungan dengan pemberian penyambungan tenaga listrik yang meliputi
perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengendalian.
12 TUGAS POKOK.
- Memberikan informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyambungan tenaga listrik kepada calon pelanggan/ pelanggan dan masyarakat umum lainnya.
- Melayani permintaan penyambungan baru, perubahan daya, penyambungan sementara, perubahan tarif, ganti nama pelanggan, balik nama pelanggan dan perubahan lainnya serta pengaduan yang berhubungan dengan penyambungan tenaga listrik.
- Mencatat, membuat dan mengarsipkan berkas setiap permintaan nomor 2 diatas secara tertib dan teratur pada formulir yang disediakan.
- Meneruskan berkas tersebut pada nomor 3 di atas kepada fungsi lain yang terkait.
- Memberikan pelayanan pembayaran Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Pelanggan (UJL), Tagihan Susulan (TS), Biaya Penyambungan Sementara, Biaya Perubahan dan biaya lain yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyiapkan dan membuat kuitansi penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud nomor 5 diatas.
- Menyiapkan perintah kerja pemasangan / perbaikan / perubahan / pembongkaran Sambungan Tenaga Listrik (SL) dan Berita Acara pelaksanaannya.
- Mengirim perintah kerja nomor 6 dan 7 ke fungsi yang terkait.
- Memantau dan menyelesaikan pelayanan dari nomor 1 sampai 8.
- Memelihara arsip data induk pelanggan.
- Melakukan koordinasi dengan fungsi yang terkait.
- Membuat laporan dalam bidangnya.
Untuk melihat form pada fungsi 1 dapat dilihat disini seperti TUL 1-01 dll
Comments
Post a Comment