Skip to main content

Fungsi 1 : Fungsi Pelayanan Pelanggan

Fungsi Pelayanan Pelanggan (FPL) adalah fungsi yang melaksanakan pelayanan pemberian informasi tentang tata cara, perhitungan besarnya biaya, persyaratan dan informasi  lainnya yang berhubungan dengan penyambungan tenaga listrik  kepada calon pelanggan/pelanggan serta masyarakat umum lainnya serta pelayanan pemberian penyambungan tenaga listrik, perubahan data yang berhubungan dengan pemberian penyambungan tenaga listrik yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengendalian.


12 TUGAS POKOK.

  1. Memberikan informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyambungan tenaga listrik kepada calon pelanggan/ pelanggan dan masyarakat umum lainnya.
  2. Melayani permintaan penyambungan baru, perubahan  daya, penyambungan sementara, perubahan  tarif,  ganti  nama pelanggan, balik nama pelanggan dan perubahan lainnya serta pengaduan yang berhubungan  dengan  penyambungan tenaga listrik. 
  3. Mencatat, membuat dan mengarsipkan berkas setiap permintaan nomor 2  diatas secara tertib dan teratur pada formulir yang disediakan.     
  4. Meneruskan berkas tersebut pada nomor 3  di atas  kepada fungsi lain yang terkait.      
  5. Memberikan pelayanan pembayaran Biaya Penyambungan (BP), Uang  Jaminan  Pelanggan (UJL),  Tagihan  Susulan  (TS), Biaya Penyambungan Sementara,  Biaya Perubahan dan biaya lain yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.                
  6. Menyiapkan  dan membuat kuitansi  penerimaan  pembayaran sebagaimana dimaksud nomor 5 diatas.
  7. Menyiapkan perintah kerja  pemasangan / perbaikan / perubahan / pembongkaran Sambungan Tenaga Listrik (SL) dan Berita Acara pelaksanaannya.
  8. Mengirim perintah kerja nomor 6 dan 7 ke fungsi yang terkait.
  9. Memantau dan menyelesaikan pelayanan dari nomor 1 sampai 8.
  10. Memelihara arsip data induk pelanggan.
  11. Melakukan koordinasi dengan fungsi yang terkait.
  12. Membuat laporan dalam bidangnya.

Untuk melihat form pada fungsi 1 dapat dilihat disini seperti TUL 1-01 dll

Comments

Popular posts from this blog

Jam Nyala

Jam Nyala (JN) adalah rasio dari pemakaian kWh dalam satu bulan dibagi dengan daya (kVA) tersambung. Jam Nyala merupakan parameter untuk menentukan seberapa besar daya yang tersalurkan pada pelanggan tersebut untuk berbagai daya. Dengan jam nyala kita akan menentukan apakah pelanggan tersebut besar atau kecil pemakaiaannya. Rumus sebagai berikut :

Kode-kode Listrik Prabayar

Listrik prabayar dapat digunakan dengan cara mengisi terlebih dahulu pulsa/token. Selain itu, LPB (litrik prabayar) dapat juga untuk mengukur tegangan dan arus yang sedang mengalir. Dengan menekan kode-kode tertentu kita bisa mendapatkan besar tegangan, sisa kredit, daya sesaat dll. Pada umumnya di LPB menggunakan kode yang sama seperti (tekan enter setelah kode tersebut) 37 enter untuk sisa kWh, dan 41 enter untuk tegangan Berikut kode dan fungsi dari 00 sampai 99

DLPD P2TL

DLPD , Daftar peLanggan Perlu Diperhatikan DLPD adalah sebuah list yang berisikan id pelanggan dengan sebab tertentu sehingga harus diperhatikan. DLPD berfungsi sebagai acuan daftar pelanggan yang akan diperiksa guna meningkatkan hasil pemeriksaan. DLPD sudah diberikan oleh AP2T, selain dari AP2T, DLPD juga dapat dibentuk sendiri. Yaaa setiap DLPD tentunya mempunyai alasan agar pelanggan tersebut perlu diperhatikan. Berikut DLPD yang ada di Rayon Air Molek