Skip to main content

Posts

Fungsi 6 : Fungsi Pengawasan Kredit

Fungsi Pengawasan Kredit (FPK) adalah fungsi yang melakukan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengendalian dalam kegiatan pemutusan sementara, penyambungan kembali, pemutusan rampung bagi pelanggan yang terlambat membayar  piutang pelanggan dan menyelesaikan penghapusan piutang ragu ragu.         11 TUGAS POKOK :                 Merencanakan  pemutusan sementara, penyambungan  kembali dan pemutusan rampung. Merencanakan penghapusan piutang ragu ragu.    Menerima segi pemberitahuan FPN.

Fungsi 5 : Fungsi Penagihan

                Fungsi Penagihan (FPN) adalah fungsi yang melakukan perencanaan, persiapan, pelaksanaan  dan  pengendalian  kegiatan pengurusan  penagihan  dan  pelayanan  pembayaran piutang pelanggan (piutang listrik dan piutang lainnya/rupa-rupa).         13 TUGAS POKOK : Merencanakan peningkatan pelayanan penagihan dan  penerimaan  pembayaran piutang pelanggan.   Menerima dan menyimpan piutang pelanggan dan daftarnya. Menyiapkan nota tagihan atas piutang pelanggan yang menjadi beban APBN/APBD/ Kedutaan/Perwakilan Negara Asing.

Fungsi 4 : Fungsi Pembukuan Pelanggan

Fungsi Pembukuan Pelanggan (FBL) adalah fungsi yang melaksa nakan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan  pengendalian  dalam  kegiatan pencatatan piutang pelanggan dan UJL.          8 TUGAS POKOK : Merencanakan piutang pelanggan dan UJL yang akan dicatat.          Menerima  data piutang pelanggan dan UJL untuk  ditindak   lanjuti.         Melaksanakan pencatatan mutasi dan saldo piutang pelanggan.

Fungsi 3 : Fungsi Pembuatan Rekening

Fungsi Pembuatan Rekening (FPR) adalah fungsi yang melaksanakan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan  pengendalian dalam kegiatan pembuatan rekening listrik seluruh pelanggan sesuai jadual yang telah ditetapkan.         9 TUGAS POKOK.         Merencanakan jadual pembuatan rekening listrik. Merencanakan perhitungan jumlah pelanggan yang dibuat rekening listrik. Menerima  dan menindaklanjuti perubahan  data pelanggan dan angka kedudukan meter hasil pembacaan meter.

Fungsi 2 : Fungsi Pembacaan Meter

Fungsi Pembacaan Meter (FPM) adalah fungsi yang  melaksanakan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengendalian dalam kegiatan pembacaan, pencatatan dan perekaman angka kedudukan meter alat pengukur meter kWh, meter kVArh, meter kVA Maksimal pada setiap pelanggan meter serta  pembacaan  dan pencatatan penunjukan sakelar waktu. 13 TUGAS POKOK. Merencanakan jadual dan rute pembacaan meter serta meme lihara rute baca meter. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan pembacaan meter. Melaksanakan pembacaan dan pencatatan angka kedudukan meter, secara tepat sesuai jadual yang telah ditetapkan.

Fungsi 1 : Fungsi Pelayanan Pelanggan

Fungsi Pelayanan Pelanggan (FPL) adalah fungsi yang melaksanakan pelayanan pemberian informasi tentang tata cara, perhitungan besarnya biaya, persyaratan dan informasi  lainnya yang berhubungan dengan penyambungan tenaga listrik  kepada calon pelanggan/pelanggan serta masyarakat umum lainnya serta pelayanan pemberian penyambungan tenaga listrik, perubahan data yang berhubungan dengan pemberian penyambungan tenaga listrik yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengendalian. 12 TUGAS POKOK. Memberikan informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyambungan tenaga listrik kepada calon pelanggan/ pelanggan dan masyarakat umum lainnya. Melayani permintaan penyambungan baru, perubahan  daya, penyambungan sementara, perubahan  tarif,  ganti  nama pelanggan, balik nama pelanggan dan perubahan lainnya serta pengaduan yang berhubungan  dengan  penyambungan tenaga listrik.   Mencatat, membuat dan mengarsipkan berkas setiap permintaan nomor 2  diatas

TUL 1994 (Tata Usaha Pelanggan)

Sesuai dengan Pedoman TUL-94, Sistem Tata Usaha Pelanggan terbagi atas 6  fungsi sebagai berikut : 1. Fungsi Pelayanan Pelanggan. 2. Fungsi Pembacaan Meter. 3. Fungsi Pembuatan Rekening Listrik. 4. Fungsi Pembukuan Pelanggan. 5. Fungsi Penagihan. 6. Fungsi Pengawasan Kredit. Untuk Formulir TUL dapat dilihat disini